Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan. Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI , untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau peradilan di bawahnya
Aplikasi SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal Sidang sampai dengan Putusan) melalui aplikasi ini.
Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sedehara
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Jalan Yos Sudarso No.34 Kelurahan Air Kuti,
Kecamatan Lubuklinggau Timur I,
Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan 31625
Telp/Fax : (0733) 451131
Email : [email protected]
Copyright IT PA Lubuklinggau © 2021