Biaya Biaya Hak Kepaniteraan
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN | ||
TARIF | ||
A | Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung : | |
1. | Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara | 50.000 |
2. | Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara | 200.000 |
3. | Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara | 50.000 |
B. | Hak Kepaniteraan Peradilan Umum : | |
1. | Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara | 50.000 |
2. | Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri Perkara | 30.000 |
3. | Biaya Pendaftaran Pada Pengadilan Niaga : | |
a. Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar Permohonan | 1.000.000 | |
b. Nilai utang lebih dari Rp. 1 miliar s.d Rp. 50 miliar Permohonan | 2.000.000 | |
c. Nilai utang lebih dari Rp. 50 miliar s.d Rp. 250 miliar Permohonan | 3.000.000 | |
d. Nilai utang lebih dari Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar Permohonan | 4.000.000 | |
e. Nilai utang diatas Rp. 500 miliar Permohonan | 5.000.000 | |
C. | Hak Kepaniteraan Peradilan Agama : | |
1. | Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara | 50.000 |
2. | Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara | 30.000 |
D. | Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara : | |
1. | Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara | 50.000 |
2. | Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara | 30.000 |
E. | Hak-hak Kepaniteraan Lainnya : | |
1. | Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan Pengadilan Lembar | 300 |
2. | Hak Redaksi Putusan / Penetapan | 5.000 |
3. | Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan Berkas | 5.000 |
4. | Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan | - |
5. | Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran | - |
6. | Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan Penetapan | 25.000 |
7. | Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilan Penetapan | 25.000 |
8. | Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di Kepaniteraan Surat | - |
9. | Legagisasi Tanda Tangan Putusan | 10.000 |
10. | Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sbg akibat keputusan pengadilan Berita Acara / Putusan | 5.000 |
11. | Pencatatan : | |
a. Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta | 5.000 | |
b. Penyerahan akta tersebut diatas oleh Paniteran/ Juru Sita Akta | 5.000 | |
c. Penyerahan surat dari berkas perkara Berkas | 5.000 | |
12. | Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta | 5.000 |
13. | Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord. S.1916 No. 46 | - |
14. | Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Akta | 5.000 |
15. | Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Surat Kuasa | 5.000 |
16. | Pengesahan surat dibawah tangan Surat | 5.000 |
17. | Uang leges Putusan / Penetapan | 3.000 |