WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Prosedur Keberatan Terhadap Layanan Informasi

on . Posted in Layanan Informasi. Hits: 3296

Tata Cara Mengajukan Keberatan Pelayanan Informasi


A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
–  Adanya penolakan atas permohonan informasi;
–  Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
–  Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
–  Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
–  Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
–  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
–  Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
–  Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 B. Mekanisme Pengajuan Keberatan

1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.  Penolakan atas permohonan informasi publik;
b.  Tidak disediakannya informasi berkala;
c.  Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d.  Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.  Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f.  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.  Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
3. Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a.  Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b.  Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

C. Penanganan Keberatan

1. Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan  keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat PPID.
2. Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
3. Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:
a.  PPID akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi;
b.  Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
4. Atasan langsung PPID adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Atasan PPID dapat melimpahkan wewenang untuk memberikan tanggapan/jawaban keberatan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Pelimpahan Wewenang.
5. Dalam penanganan keberatan, PPID/Wakil PPID I/Wakil PPID II melibatkan Kepala Biro Hukum, Tim Sekretariat, Kepala Bagian Hukum dan Unit Hukum Unit Organisasi, serta Pimpinan Unit Kerja yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
6. Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan  keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
7. Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
8. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.