PENGUMUMAN
PEMILIHAN LEMBAGA/ORGANISASI PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
PADA PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU TAHUN 2022
Nomor: W6.A6/181/PL.07/I/2022
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuklinggau pada tahun anggaran 2022 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB Tahun Anggaran 2022, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2022 di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas lB, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dokumen :