
Selasa, 04 Agustus 2026 ---
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Ahmad Mus'Id Yahya Qadir, Lc., M.H.I., yang memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta petugas jaga sidang. Pengarahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap petugas mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau menekankan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan pelayanan yang tertib, efektif, dan profesional. Setiap petugas diharapkan mampu menjaga kedisiplinan mulai dari ketepatan waktu, kesiapan dalam melaksanakan tugas, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, hingga konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab yang telah diberikan.
Selain kedisiplinan, keramahan dalam memberikan pelayanan juga menjadi perhatian utama. Petugas PTSP dan petugas jaga sidang merupakan bagian dari aparatur yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat dan para pencari keadilan. Setiap sikap, tutur kata, serta cara berkomunikasi akan memberikan kesan terhadap kualitas pelayanan Pengadilan Agama Lubuk Linggau secara keseluruhan.
Oleh karena itu, setiap masyarakat yang datang hendaknya mendapatkan pelayanan dengan senyum, salam, sikap sopan, bahasa yang santun, serta komunikasi yang jelas dan mudah dipahami. Keramahan bukan sekadar memberikan senyum, tetapi juga menunjukkan kepedulian, kesabaran, dan kesediaan untuk membantu masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Petugas harus memahami tugas pokok dan fungsinya, mampu memberikan informasi secara tepat, tidak memberikan pelayanan yang diskriminatif, serta senantiasa menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur peradilan. Profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas, sehingga setiap pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas jaga sidang juga memiliki peran penting dalam menciptakan suasana persidangan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif. Dalam menjalankan tugasnya, petugas diharapkan mampu memberikan arahan kepada para pihak dan pengunjung dengan cara yang humanis, tetap tegas ketika diperlukan, namun tetap mengedepankan kesopanan dan penghormatan kepada setiap orang yang datang ke pengadilan.
Penguatan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh petugas bahwa pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan oleh sarana dan sistem yang tersedia, tetapi juga oleh sikap dan perilaku aparatur yang memberikan pelayanan. Ketepatan informasi, kecepatan pelayanan, kedisiplinan, keramahan, serta kemampuan berkomunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun pelayanan peradilan yang berkualitas.
.jpg)
Melalui pengarahan ini, seluruh petugas PTSP dan petugas jaga sidang diharapkan semakin memahami bahwa setiap tugas yang dilaksanakan merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Setiap interaksi dengan masyarakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan etika, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nama baik Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
Dengan adanya penguatan secara berkelanjutan, diharapkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Lubuk Linggau semakin meningkat dan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang mudah, ramah, tertib, profesional, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan.
Pada akhirnya, seluruh aparatur diharapkan dapat menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari, sehingga pelayanan prima bukan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindakan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Disiplin dalam bekerja, ramah dalam melayani, profesional dalam mengabdi.”

