Maqashid Al Syari-ah
Oleh:Doni Dermawan, S.Ag.,M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas I-B)
Menurut ‘Allal al Fasiy, maqashid al Syari’ah adalah:
3اهماكحا نم مكح لك دنع عراشلا اهعضو ىتلا رارسلااو واهنم ةياغلا
“Tujuan yang dikehendaki Syara’ dan rahasia-rahasia yang ditetapkan
oleh Syari’ (Allah) pada setiap hukum”
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al Syari’ah adalah tujuan Allah sebagai Syari’ (Pembuat Hukum) dalam menetapkan hukum terhadap hambaNYA. Adapun inti dari maqashid al Syari’ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau
menarik manfaat dan menolak mudharat4, atau dengan kata lain adalah untukmencapai kemaslahatan, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’5. Abdullah Daraz dalam komentarnya terhadap pandangan al Syatibi menyatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-Nya adalah untuk terwujudnya kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, taklif (pembebanan hukum) harus mengacu kepada terwujudnya tujuan hukum itu.
Selengkapnya KLIK DISINI