Informasi Yang Dikecualikan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau Tahun 2026, silahkan download SK Jenis Informasi yang dikecualikan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau Tahun 2026, silahkan download SK Jenis Informasi yang dikecualikan
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Lubuk Linggau juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Lubuk Linggau melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan alamat kantor di Jalan Yos Sudarso No. 34, Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp/WA ; 0812 8777 5044 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ; dan website: https://pa-lubuklinggau.go.id/

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah inisiatif penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. SIPPN bertujuan untuk menyediakan platform yang terintegrasi, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah dan transparan. Sistem ini mencakup berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pengaduan terkait pelayanan publik secara online.
SIPPN dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memberikan umpan balik langsung terhadap kualitas layanan yang mereka terima, yang kemudian dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Selain itu, SIPPN juga memungkinkan adanya pemantauan yang lebih ketat terhadap kinerja penyedia layanan, memastikan bahwa standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Melalui SIPPN, KemenPAN-RB berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Sistem ini juga bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, meminimalisir potensi korupsi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Dengan adanya SIPPN, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas.
Implementasi SIPPN juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih luas, dimana KemenPAN-RB terus mendorong inovasi dan modernisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan dukungan teknologi informasi, SIPPN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, SIPPN mencerminkan komitmen pemerintah untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
<iframe allowfullscreen="allowfullscreen" allow="clipboard-write" scrolling="no" class="fp-iframe" src="https://heyzine.com/flip-book/5f6096dd9c.html" style="border: 1px solid lightgray; width: 100%; height: 600px;"></iframe>
Copyright IT PA Lubuklinggau © 2021