TENTANG PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Lubuk Linggau merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pembentukan PPID Pengadilan Agama Lubuk Linggau ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau Nomor 1537/KPA.W6-A6/SK.HM1.1.1/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026.
VISI PPID
Terwujudnya Ketebukaan Informasi Publik secara modern menuju peradilan yang agung.
MISI PPID
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajid disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. - Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

