WA-new

Logo.png

 

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

on . Posted in PPID. Hits: 32

REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Undang-Undang ini merupakan landasan utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

    Pokok pengaturan:
    - Hak masyarakat memperoleh informasi publik.
    - Kewajiban badan publik menyediakan informasi.
    - Klasifikasi informasi publik.
    - Informasi yang dikecualikan.
    - Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
  2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, termasuk pelayanan informasi publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
    Peraturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.

    Mengatur mengenai:
    - Standar pelayanan informasi.
    - Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).
    - Pelayanan permohonan informasi.
    - Pengujian konsekuensi.
    - Penanganan keberatan.
    - Penyusunan laporan layanan informasi publik.
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
    Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini merupakan pedoman khusus bagi seluruh badan peradilan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

    Ruang lingkup pengaturannya meliputi:
    - Organisasi PPID Pengadilan.
    - Jenis informasi yang wajib diumumkan.
    - Jenis informasi yang tersedia setiap saat.
    - Tata cara permohonan informasi.
    - Tata cara pengajuan keberatan.
    - Pengujian konsekuensi.
    - Penyelesaian sengketa informasi.