WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Standarisasi Pengambilan Produk dan Layanan Informasi

Infografis Manfaat dan Tutorial Pengguna E-Court

WhatsApp Image 2019 10 31 at 16.19.20

Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau proses mediasi dilakukan oleh Mediator dari unsur Hakim yaitu Bapak Badrudin, SHI., MH. Pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, nomor perkara: 1072/Pdt.G/2019/PA.LLG, berhasil menemui titik temu kesepakan untuk perkadamian, keduanya Pemohon dan Termohon sama-sama ingin kembali hidup rukun dalam rumah tangga, setelah kurang lebih berpisah 5 (lima) bulan;

Mediator menekankan kepada kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon agar selalu menunaikan kewajibannya terlebih dahulu dalam berumah tangga, baru kemudian menuntut haknya, jangan justru sebaliknya menuntut hak dulu baru melaksanakan kewajiban. Inilah pondasi pokok yang harus dilaksanakan oleh suami maupun isteri, selain itu Pemohon dan Termohon harus saling isi mengisi, saling melengkapi, saling menutupi kekurangan satu sama lain, sebab suami isteri pasti memiliki kekurangan dan kelebihan;

Hal tersebut sejalan dengan Firman Allah Surat Albaqoroh ayat 187 yang menyebutkan bahwa suami adalah pakaian isteri dan isteri adalah pakaian suami, layaknya sebuah pakaian yang berfungsi menutup aurat, menutup kekurangan dan memperindah bagi Si Pemakai “suami/ isteri”, tidak boleh saling membuka kekurangan, aib, keburukan, pasangan kepada orang lain;

Selain itu suami isteri juga harus saling mengingatkan, insterospeksi satu dengan lainnya, jika suami diingatan isteri, maka suami harus mau menerimanya sebaliknya pun demikian, supaya kita dapat mengetahui apakah koreksi dari pasangan itu benar atau tidak, maka setiap pasangan harus memiliki takaran, timbangan, lalu apa takaran tersebut, Mediator lebih jauh menjelaskan bahwa kita harus menimbangnya berdasarkan tiga takaran:

  1. Salah dan benar menurut ajaran Agama, jika itu salah menurut ajaran agama, maka stop jangan dilakukan lagi;
  2. Salah dan benar menurut ketentuan Undang-undang, jika itu salah menurut Undang-undang, maka stop jangan dilakukan lagi;
  3. Salah dan benar menurut norma-norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat kita, meskipun Norma tersebut sebagian besar bersumber dari nilai ajaran agama, jika itu salah menurut norma-norma, maka stop jangan dilakukan lagi;

Setelah kurang lebih dua jam mediasi berlangsnung, akhirnya kedua belah pihak dengan mantab dan dengan mengucap bissmillahirrahmannirrahim, keduanya menyatakan berdamai, ingin kembali rukun membina rumah tangga, lalu Mediatorpun kembali meyakinkan kedua belah pihak, bahwa ini adalah jalan yang terbaik bagi keduanya dimana menurut Ajaran Nabi Kita bahwa perdamian adalah rajanya hukum, perdamaian adalah diatas segala-galanya, diatas hukum apapun, perdamaian adalah yang terbaik (asshulhu khoir/ asshulhu sayyidul ahkaam);

Diakhir kembali Mediator berpesan kepada Pemohon dan Termohon, bahwa tanamlah banyak-banyak kebaikan, supaya kita sama-sama memanen kebaikan dan jangan tanam keburukan karena itu juga akan kembali kekita siapa yang menanam, tidak akan tertukar dan Allag SWT juga tidak akan mungkin menukarnya;

 

- Badrudin,S.H.I.,M.H

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 4 Laporkan.jpeg
  • Agen Perubahan 2026.jpg
  • Himbauan Ketua MA RI (Banner Sedang (AS) (Horizontal)).png
  • Maklumat Pelayanan 2026.jpg
  • Maklumat Pelayanan 2026.png
  • PEGAWAI TELADAN 2025 (1) copy 1.png
  • WhatsApp Image 2024-10-01 at 13.29.54_df5ea1d1.jpg
  • WhatsApp Image 2026-01-06 at 18.12.50.jpeg
  • Harkitnas 118.jpeg
  • HUT kartini 2026.jpg
  • Ucapan Tahun Baru Islam 2025 (1).jpg
  • Emas Hitam Modern Ucapan Tahun Baru 2026 Instagram Post.jpg

Penghargaan

  • Penghargaan BMN29-01-2024-104803_001.png
  • Penghargaan e-court29-01-2024-104625_001.png
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_1.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_2.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_3.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_4.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_5.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_6.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_7.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_8.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_9.jpg
  • Sertifikat Penghargaan Triwulan III Pengadilan Agama Lubuk Linggau_10.jpg

E-court

  • ecourt1.png
  • ecourt2.png
  • ecourt3.png
  • ecourt4.png

VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 2025

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI1 (1).jpg

ZI1 (2).jpg

ZI1 (3).jpg

ZI1 (4).jpg

ZI1 (5).jpg

ZI1 (6).jpg

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Video Dukungan Zona Integritas Tahun 2025

previous arrow
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
Slide
VIDEO DUKUNGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2025
PlayPlay
next arrow