
Jumat, 02 Oktober 2026 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non-Hakim yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi sekaligus memperkuat kualitas dan efektivitas mediator dalam membantu penyelesaian perkara secara damai.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau menekankan pentingnya profesionalisme Mediator Non-Hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mediator diharapkan mampu melaksanakan proses mediasi secara profesional dengan mengedepankan ketelitian, kemampuan komunikasi, netralitas, objektivitas, serta sikap yang konstruktif dalam menghadapi para pihak yang sedang menyelesaikan permasalahan. Profesionalisme mediator menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan suasana mediasi yang kondusif. Mediator tidak hanya dituntut memahami tahapan dan mekanisme mediasi, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan para pihak, menggali kepentingan dan permasalahan yang menjadi pokok sengketa, serta membantu para pihak menemukan alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa mengurangi prinsip netralitas.
Monev juga menjadi sarana untuk melihat sejauh mana pelaksanaan mediasi telah berjalan, termasuk capaian, proses pelaksanaan, kendala, serta berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan. Evaluasi tersebut diperlukan agar setiap permasalahan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan mediasi berikutnya.
.jpg)
Dalam pelaksanaannya, mediator diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuan dalam membangun dialog yang terbuka dan komunikatif sehingga para pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan serta permasalahan masing-masing. Dengan pendekatan yang tepat, proses mediasi diharapkan dapat membantu para pihak mempertimbangkan penyelesaian secara lebih baik dan mendorong tercapainya kesepakatan secara sukarela.
Melalui pelaksanaan Monev secara berkala, Pengadilan Agama Lubuk Linggau terus mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas pelaksanaan mediasi. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada hasil akhir mediasi, tetapi juga pada kualitas proses, kesiapan mediator, komunikasi dengan para pihak, serta upaya membangun proses penyelesaian perkara yang lebih efektif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Dengan mediator yang profesional, proses mediasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
PROFESIONAL DALAM BERMEDIASI, NETRAL DALAM MENJALANKAN TUGAS, OPTIMAL DALAM MENYELESAIKAN PERKARA!

