WA-new

Logo.png

 

PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU MENGGELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DENGAN NOMOR PERKARA 1262/PDT.G/2025/PA.LLG BERDASARKAN PUTUSAN SELA TANGGAL 26 NOVEMBER 2025 TERHADAP OBJEK DALAM KONVENSI

on . Posted in Berita. Hits: 206

Pelaksanaan Descente.jpg

Kamis, 11 Desember 2025 ---

Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 1262/Pdt.G/2025/PA.LLG, yang dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim tertanggal 26 November 2025. Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses persidangan guna memperoleh gambaran yang jelas dan akurat mengenai objek sengketa yang diajukan oleh para pihak.

Adapun objek yang diperiksa dalam konvensi adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, dengan legalitas Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Ab***. Objek tersebut berlokasi di Jalan Kenanga 2 RT 03, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan, batas-batas, serta kondisi fisik objek sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek dalam rekonvensi, berupa tanah dan bangunan bedeng serta kontrakan empat pintu yang terletak di Jalan Nangka Lintas, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Pemeriksaan terhadap objek rekonvensi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait klaim yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Pelaksanaan Descente (1).jpg

Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Sidang, serta Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kehadiran tim ini dimaksudkan untuk mencocokkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan yang utuh dan objektif dalam memeriksa serta memutus perkara.

Alhamdulillah, pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat pada hari ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan berarti. Setelah Majelis Hakim memperoleh informasi dan keterangan yang dianggap cukup dari hasil pemeriksaan di lokasi, sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai. Selanjutnya, Majelis Hakim beserta seluruh tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk melanjutkan tugas dan agenda persidangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.