WA-new

Logo.png

 

LINDUNGI HAK KAUM RENTAN PA LUBUKLINGGAU WUJUDKAN KEADILAN PEREMPUAN DAN ANAK PASKA PERCERAIAN

on . Posted in Berita. Hits: 259

LINDUNGI HAK KAUM RENTAN PA LUBUKLINGGAU WUJUDKAN KEADILAN PEREMPUAN DAN ANAK PASKA PERCERAIAN .jpg

Dalam rangka untuk melindungi hak kaum rentan khususnya perempuan berhadapan dengan hukum serta upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian, Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam perkara Nomor 302/Pdt.G/2025/PA.Llg. telah berhasil melaksanakan isi putusan yang menghukum Pemohon sebagai mantan suami untuk memberikan nafkah pasca perceraian kepada isteri dan anak para pihak;
Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dalam sistem peradilan.
Upaya yang dilaksanakan dalam memenuhi hak mantan isteri bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan akses keadilan yang setara. Selain itu PA Lubuklinggau juga berupaya untuk terus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penyerahan kewajiban nafkah oleh Pemohon kepada Termohon dalam perkara ini merupakan pelaksanaan isi putusan dalam perkara permohonan cerai talak yg diajukan oleh Pemohon. Pembayara beban kewajiban mantan suami kepada mantan isteri dilaksanakan di dalam persidangan ikrar talak yaitu sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya.
Badrudin, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau menyampaikan bahwa diharapkan dengan dilaksanakannya isi putusan secara sukarela oleh Pemohon dapat memberikan rasa keadilan kepada Termohon sebagai mantan isteri yg dijatuhi cerai.