.jpg)
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di Pengadilan Agama Lubuk Linggau, terdapat 9 (sembilan) orang mediator yang terdiri dari lima orang mediator hakim dan empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara.
Salah satu Mediator Hakim Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy dan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau Harisman Habibie, S.H.,M.Kn, C.Pw.C.Pm berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai gugat dengan nomor register 967/Pdt.G/2024/PA.Llg dan 969/Pdt.G/2024/Pa.Llg, Rabu (28/08/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Selama proses mediasi, para Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait pengasuhan anak dan nafkah anak. Ini merupakan keberhasilan bagi mediator hakim dan non hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau. Semoga keberhasilan mediasi ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

