
Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua perkara perdata yang diselesaikan di Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang mana bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau telah dilaksanakan upaya perdamaian oleh Para Pihak dengan nomor perkara 764/Pdt.G/2024/PA.Llg dalam perkara Cerai Gugat oleh Hakim Mediator Mawardi Kusumahwardani, S.Sy
Hasil dari upaya mediasi tersebut adalah berhasil sebagian, dimana telah disepakati mengenai pembagian harta bersama oleh Penggugat dan Tergugat. Setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak dengan didampingi Kuasa Hukumnya masing-masing melakukan foto Bersama, selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.

