
Pada hari kamis, 19 Oktober 2023, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian mediasi perkara cerai talak nomor 1057/Pdt.G/2023/PA.Llg. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pengasuhan anak, nafkah iddah dan Mut'ah. Hakim PA Lubuklinggau Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan untuk rukun kembali dalam rumah tangga dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana apabila proses perceraian dikabulkan, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya yaitu tentang pengasuhan anak, Nafkah Iddah dan Mut'ah. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

