WA-new

Logo.png

 

Penyerahan Uang Konsiyansi dalam Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian (04/09)

on . Posted in Berita. Hits: 359

Penyerahan Uang Konsiyansi  (0409).jpg

Senin, 04 September 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 745/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri dari Nafkah iddah sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Mutah sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Nafkah Anak Sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan