WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

APPLIKASI GUGATAN MANDIRI MEMUDAHKAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

on . Posted in Berita. Hits: 2090

Berdasarkan intruksi surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahhkamah Agung RI nomor 1322/DJA/HM.01/4.2020, tertanggal 16 April 2020, yang isiniya memerintahkan kepada Seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia agar menyematkan link Aplikasi Gugatan mandiri pada website masing-masing Perdailan Agama. merujuk pada surat tersebut diatas, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Drs. Kiagus Ishak ZA. Memerintahkan kepada Kasubag IT dan Pelaporan untuk menindaklanjuti isi surat di maksud agar link aplikasi itu disematkan pada website Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Gugatan Mandiri1

Aplikasi ini berisi konten pembuatan surat gugatan dari berbagai macam jenis gugatan yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, dengan aplikasi gugatan mandiri ini masyarakat dapat membuat surat gugatan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa siapapun, dengan kata lain aplikasi gugatan mandiri ini bertujuan memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan, untuk itu bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau bagi yang akan berperkara kiranya dapat membuat gugatan mandiri/ sendiri pada link/ tautan Aplikasi Guagatan Mandiri (http://gugatanmandiri.badilag.net/).

12

Selain itu aplikasi gugatan mandiri ini juga merupakan salah satu aplikasi dari Sebelas aplikasi inovasi unggulan yang telah di luncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tersebut yaitu:

  1. Visi: “Terwujudnya Badan Peradilan Agama Yang Agung”.
  2. Misi: a. Meningkatkan Profesiaonalitas Aparatur Peradilan Agama.
  3. Mewujudkan Manajemen Peradilan Agama Yang Modern.
  4. Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Peradilan Agama.
  5. Akuntabilitas dan Transparansi Badan Peradilan.

Kiranya aplikasi gugatan mandiri ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau.