WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

SIDANG LAPANGAN (DESCENTE) PENGDILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

on . Posted in Berita. Hits: 3391

WhatsApp Image 2019 12 18 at 14.06.10

Rabu 18 Desember 2019, Majelis Hakim Pengdilan Agama Lubuklinggau, yang dipimpin Dra. Ratnawati dengan Anggota Mashudi, SH., MHI, Erni Melita Kurnia Lestari, SHI., MH. dan Panitera Pengganti Yurnizalti, SH., mengadakan sidang lapangan (descente) dalam perkara Cerai thalak dan gugatan harta bersama dengan nomor perkara: 769/Pdt.G/2019/PA.LLG. bertempat di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara, yang merupakan wilayah hukum/ yuridiksi Pengadilan Agama Lubuklinggau.

WhatsApp Image 2019 12 18 at 14.06.56

Sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pengdilan Agama Lubuklinggau melaksanakan  tugasnya sebagai lembaga hukum dalam mengadili sengketa Harta Bersama yang diajukan oleh Penggugat;

WhatsApp Image 2019 12 18 at 14.07.16

Pemeriksaan setempat (Dencente) ini disasarkan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 7 tahun 2001, yang dimaksudkan untuk memastikan obyek sengketa apakah benar-banar ada, baik letak, ukuran, batas-batas maupun kepemilikannya, agar ketika putusan telah dijatuhkan dan akan dilaksanakan tidak ilusoir, tidak non exekutable dan dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum serta asas kemanfaatan bagi kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat);

Setelah menempuh perjalanan sekitar 1.5 jam dari Kota Lubuklinggau, ahirnya Majelispun sampai di lokasi obyek sengkata, sidang dibuka di Kantor Desa setempat, dilanjutkan meninjau obyek sengketa yang terdiri dari beberapa tempat, pada kesempatan itu pihak Penggugat dan Tergugat juga hadir mengikuti sidang pemeriksaan setempat, tidak ketinggalan aparat kepolisian juga ikut megamankan jalan siding lapasngan tersebut, setelah Majelis selesai memeriksa semua obyek sengketa, ahirnya merekapun menutup persidangan dan kembali ke Kantor Pengadlan Agama Lubuklinggau, (red.Bd-Don);