WA-new

Logo.png

 

PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM SECARA HYBRID

on . Posted in Berita. Hits: 15

Zoom Meeting 18926.jpg

Jum'at, 18 September 2026 ---

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau, jajaran Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur peradilan mengenai pentingnya penyusunan pertimbangan hukum yang mampu memperhatikan kondisi serta kebutuhan kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan hukum.

Bimtek tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Ahmad Mus’Id Yahya Qadir, Lc., M.H.I., Wakil Ketua, Bapak Fajri, S.Ag., serta Hakim, Bapak Abdurrahman Alwi, S.H.I., M.H. Keikutsertaan pimpinan dan hakim dalam kegiatan ini menunjukkan perhatian terhadap peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam menjalankan tugas peradilan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak kaum rentan dalam proses hukum dan peradilan.

Bimtek mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”, dengan narasumber YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Tema tersebut memberikan perhatian pada aspek penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan agar dapat dilakukan secara tepat dan responsif, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam proses peradilan, pertimbangan hukum merupakan bagian penting dalam penyusunan putusan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai teknik penyusunan pertimbangan hukum menjadi salah satu hal yang perlu terus ditingkatkan oleh aparatur peradilan. Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai pendekatan yang responsif gender dalam penyusunan pertimbangan hukum, terutama dalam konteks perlindungan terhadap kaum rentan. Keikutsertaan Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam Bimtek ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur peradilan. Pemahaman terhadap karakteristik dan kebutuhan kaum rentan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang semakin memperhatikan aspek keadilan, perlindungan hak, serta akses terhadap proses hukum.

Materi yang disampaikan dalam Bimtek menjadi bahan pembelajaran bagi peserta untuk memahami pentingnya mempertimbangkan perspektif yang tepat dalam proses penyusunan putusan. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan aparatur peradilan dapat terus meningkatkan kualitas pertimbangan hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak para pihak dalam proses peradilan. Selain menambah wawasan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat. Kaum rentan yang berhadapan dengan hukum memerlukan perhatian dan perlindungan yang memadai agar dapat memperoleh akses terhadap proses peradilan secara layak dan sesuai dengan hak-haknya.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus. Pengetahuan tersebut juga diharapkan dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengadilan Agama Lubuk Linggau akan terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur melalui berbagai kegiatan pembinaan, pendidikan, dan bimbingan teknis. Upaya tersebut merupakan bagian dari proses peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan mengikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau diharapkan semakin memiliki pemahaman yang baik mengenai penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender serta pentingnya menjamin perlindungan hak-hak kaum rentan dalam proses peradilan.