.jpg)
Rabu, 08 Juli 2026 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non-Hakim Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan mediasi di lingkungan peradilan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Fajri, S.Ag., serta dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan seluruh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan mediasi selama Triwulan II Tahun 2026, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara melalui mediasi. Melalui forum ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, hambatan, serta masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen seluruh Mediator Non-Hakim dalam menjalankan tugasnya. Mediator diharapkan mampu melaksanakan proses mediasi secara objektif, independen, serta mengedepankan pendekatan persuasif guna mendorong tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Selain itu, beliau juga mengingatkan pentingnya menetapkan target penyelesaian mediasi yang terukur sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama.
.jpg)
Rapat juga membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas mediasi, mulai dari penguatan koordinasi antara mediator dengan majelis hakim, optimalisasi teknik mediasi, hingga peningkatan kompetensi mediator melalui pembelajaran dan evaluasi secara berkelanjutan. Dengan adanya kesamaan persepsi dan komitmen bersama, diharapkan pelaksanaan mediasi dapat memberikan hasil yang lebih optimal serta meningkatkan tingkat keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Suasana rapat berlangsung interaktif dengan diskusi yang konstruktif antara pimpinan, hakim, dan para mediator. Berbagai saran dan masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan, sehingga kualitas pelayanan mediasi dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Mediator Non-Hakim Triwulan II ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Diharapkan seluruh Mediator Non-Hakim senantiasa meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga mampu menghadirkan pelayanan mediasi yang prima, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada terwujudnya perdamaian dan kepuasan masyarakat pencari keadilan.

