WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU IKUTI PENDAMPINGAN AKURASI DATA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN 2026

on . Posted in Berita. Hits: 11

Pendampingan LK.png

Palembang, 03 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA mengikuti Kegiatan Pendampingan Akurasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026 Wilayah Sumatera Selatan (1100) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 30 Juni hingga 3 Juli 2026, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Palembang.

Mewakili Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Oky Muzakki, S.T., Staf Teknisi Sarana dan Prasarana yang bertugas sebagai operator aset. Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan regulasi yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selama pelaksanaan pendampingan, para peserta mendapatkan pembinaan dan asistensi secara langsung dari tim pendamping mengenai berbagai aspek penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2026. Materi yang disampaikan meliputi validasi data keuangan, rekonsiliasi antara laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN), penyesuaian data aset, identifikasi serta penyelesaian permasalahan yang sering muncul dalam proses pelaporan, hingga langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data sebelum laporan disampaikan kepada tingkat yang lebih tinggi.

Pendampingan LK (1).png

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada setiap satuan kerja untuk melakukan konsultasi secara langsung terkait kendala yang dihadapi dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan adanya pendampingan tersebut, berbagai permasalahan teknis dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan, sehingga kualitas data yang dihasilkan menjadi lebih akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pendampingan ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konsistensi dan kesesuaian data keuangan di seluruh satuan kerja wilayah Sumatera Selatan. Melalui proses validasi dan rekonsiliasi yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan tidak terdapat lagi perbedaan data antara laporan keuangan dan laporan BMN, sehingga laporan yang dihasilkan mampu mencerminkan kondisi keuangan dan aset negara secara benar, lengkap, dan andal.

Di samping meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pengelola keuangan, operator aset, serta tim pembina dari tingkat wilayah. Berbagai pengalaman, praktik terbaik (best practice), dan solusi atas kendala teknis dibagikan kepada seluruh peserta sebagai upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan dan aset negara.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan yang akuntabel tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penyempurnaan kualitas laporan keuangan secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung pencapaian dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, sekaligus mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset negara yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.