
Jumat, 12 Juni 2026 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling Tahun 2026 yang bertempat di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan ini merupakan salah satu program pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk mendekatkan akses peradilan kepada para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
Sidang keliling merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mengikuti proses persidangan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Kegiatan sidang keliling kali ini diikuti oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta aparatur Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang bertugas memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Muara Beliti yang turut membantu menyediakan fasilitas dan sarana pendukung guna kelancaran pelaksanaan sidang.
Selama kegiatan berlangsung, proses persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Seluruh tahapan persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi para pihak tetap terjaga meskipun persidangan dilaksanakan di luar gedung pengadilan.
Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau berhadap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sehingga kehadiran pengadillan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

