
Selasa, 27 Januari 2026 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang solutif dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai melalui keberhasilan proses mediasi dalam perkara Harta Bersama Nomor 106/Pdt.G/2026/PA.Llg. Keberhasilan mediasi tersebut dicapai pada sidang kedua yang beragendakan mediasi, yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., yang secara aktif memfasilitasi dialog antara para pihak. Dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan berlandaskan prinsip keadilan, mediator berhasil membangun suasana musyawarah yang kondusif sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka dan konstruktif.
Dalam proses tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui beberapa poin kesepakatan, salah satunya terkait kompensasi antara para pihak. Kesepakatan ini dicapai secara sukarela tanpa adanya paksaan, mencerminkan hasil musyawarah yang adil dan saling menguntungkan, serta menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang berlarut-larut.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata peran Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan asas peradilan yang efektif dan efisien. Selain itu, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menjaga hubungan baik pasca perkara, khususnya dalam perkara keluarga yang memiliki dimensi emosional dan sosial yang kuat.
.jpg)
Mediasi sebagai bagian integral dari sistem peradilan tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang. Keberhasilan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan terus mendorong optimalisasi mediasi, Pengadilan Agama Lubuk Linggau berharap penyelesaian perkara melalui jalur damai dapat semakin meningkat, sehingga peradilan tidak hanya menjadi tempat memutus perkara, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian konflik yang memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan.

