
Rabu, 14 Januari 2026 ---
Dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026 bersama Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Kota Lubuk Linggau. Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan suasana tertib dan penuh komitmen terhadap peningkatan pelayanan hukum.
Acara ini dihadiri oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Lubuk Linggau beserta jajaran, serta perwakilan dari Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Kota Lubuk Linggau. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tersedianya layanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, masyarakat khususnya yang kurang mampu secara ekonomi dapat memperoleh akses layanan bantuan hukum secara gratis, mudah, dan transparan. Layanan POSBAKUM meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, hingga bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kehadiran POSBAKUM diharapkan mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya secara lebih baik sebelum dan selama proses persidangan.
.jpg)

