
Rabu, 19 November 2025 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau menyelenggarakan rapat internal penting terkait penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) sekaligus pembahasan target Rencana Strategis (Renstra) untuk periode 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Lubuk Linggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua, Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., Panitera, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP).
Rapat dimulai dengan pemaparan mengenai pentingnya review menyeluruh terhadap IKU yang akan diterapkan pada lima tahun mendatang. Jajaran pimpinan menilai bahwa peninjauan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arah kinerja lembaga selaras dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Melalui review tersebut, setiap indikator ditelaah kembali agar mampu menjadi tolok ukur yang relevan, terukur, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa keakuratan dan kesesuaian IKU memiliki pengaruh besar terhadap efektivitas pencapaian program lembaga.
“IKU yang valid akan menjadi instrumen utama untuk mengukur kinerja, mengendalikan pelaksanaan program, serta memastikan setiap kegiatan berjalan efektif dan terukur,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
.jpg)
Penetapan IKU untuk periode 2025–2029 tersebut berpedoman pada SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan MA RI Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Dengan berpegang pada SK tersebut, Pengadilan Agama Lubuk Linggau memastikan bahwa penyusunan indikator dan target strategisnya berada dalam koridor kebijakan nasional peradilan.
Dalam sesi berikutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., memberikan arahan terkait penyusunan target Renstra. Ia menekankan pentingnya menetapkan target yang tidak hanya dapat dicapai, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
“Kita ingin Renstra 2025–2029 bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi peta jalan peningkatan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lubuk Linggau,” tuturnya. Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., menyampaikan bahwa Renstra harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi pedoman bersama seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh hasil diskusi ke dalam dokumen resmi penetapan IKU dan Renstra. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan utama bagi setiap bidang dalam menyusun rencana kerja tahunan, melakukan evaluasi, serta mengukur capaian kinerja lembaga pada periode 2025–2029. Dengan demikian, Pengadilan Agama Lubuk Linggau berharap langkah strategis ini mampu memperkuat tata kelola peradilan serta memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

