.jpg)
Palembang, 3 November 2025 ---
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang dan seluruh Pengadilan Agama se-wilayah hukumnya.
Kegiatan ini berlangsung di The Zuri Hotel Palembang dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama yang berada di bawah koordinasi PTA Palembang.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam mewujudkan keadilan yang sejati. Ia mengingatkan bahwa kejujuran, independensi, dan tanggung jawab adalah nilai-nilai fundamental yang harus senantiasa dijaga oleh setiap aparatur peradilan. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, hukum akan tetap menjadi pelita yang menerangi jalan kebenaran.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk PNBP di lingkungan peradilan agama, harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Bimtek ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan pemahaman aparatur dalam mengelola PNBP secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.jpg)
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 November 2025, ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau, yakni Panitera Bapak Syahrun Mubarak, S.H., Sekretaris Bapak Maryanto, S.Kom., dan Kasir Ibu Rika Oktarina, A.Md. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Pada hari pertama kegiatan, peserta mendapatkan dua materi utama yang sangat penting bagi pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan peradilan agama.
Materi pertama berjudul “SIPP sebagai Register Elektronik”, membahas pentingnya ketelitian dan akurasi dalam penginputan data perkara, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian informasi mulai dari tahap pendaftaran hingga penyelesaian perkara. Selain itu, juga disampaikan panduan tentang tata kelola keuangan perkara, di mana kasir wajib mencatat setiap penerimaan, dan bendahara penerimaan bertanggung jawab atas pembukuan pengeluaran secara tertib dan sesuai prosedur.
Materi kedua mengangkat topik “PNBP Fungsional di Peradilan Agama secara Elektronik”, yang membahas tentang berbagai sumber pendapatan negara, antara lain pajak, PNBP, dan hibah. Materi ini juga menguraikan dasar hukum pengelolaan PNBP, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 serta Petunjuk Teknis Nomor 2959 Tahun 2019. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai dua jenis PNBP, yaitu PNBP Umum dan PNBP Fungsional, serta bagaimana penerapannya dalam lingkup peradilan agama.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya aparatur peradilan agama di wilayah PTA Palembang, dapat meningkatkan kompetensinya dalam pengelolaan PNBP. Dengan pemahaman yang baik dan penerapan yang tepat, maka transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam tata kelola keuangan negara di lingkungan peradilan agama dapat semakin terwujud.

