.jpg)
Selasa, 14 Oktober 2025 ---
Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1448/Pdt.G/2025/PA.LLG, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana penuh keterbukaan, kesabaran dan niat baik dari semua pihak yang terlibat.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau dan dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. Dengan bimbingan beliau, kedua pihak yang bersengketa mampu menurunkan ego dan mengedepankan komunikasi yang sehat dan konstruktif, hingga akhirnya ditemukan titik temu yang adil dan berimbang. Proses mediasi berjalan dengan tertib dan profesional, mencerminkan peran strategis lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar jalur litigasi.
Dalam prosesnya, baik pihak penggugat maupun tergugat menunjukkan sikap dewasa dan tanggungjawab yang tinggi. Mereka menyadari bahwa konflik yang berlarut-larut tidak hanya merugikan diri masing-masing, tetapi juga dapat berdampak pada psikologis dan masa depan anak-anak mereka. Dengan landasan kasih sayang dan kesadaran untuk menjaga keharmonisan keluarga, keduanya sepakat untuk mengutamakan kepentingan anak di atas segalanya.
"Keberhasilan dmediasi ini menjadi bukti bahwa ketika kedua belah pihak datang dengan niat baik dan hati terbuka, maka jalan damai selalu bisa ditemukan," ujar Mediator Hakim Ahkam Riza Kafabih, S.H.I., seusai proses mediasi berlangsung.
.jpg)
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini juga menjadi cerminan nyata dari efektivitas mekanisme non-litigasi dalam dunia peradilan agama. Selain membantu mempercepat penyelesaian sengketa, mediasi juga memberi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses sidang panjang yang seringkali menguras waktu, tenaga dan emosi.
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. Beliau menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi tidak hanya memberikan manfaat hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan yang tinggi, karena mengedepankan perdamaian dan menjaga hubungan baik antara pihak pasca sengketa.
"Mediasi adalah ruh dari peradilan yang humanis. Kami selalu mendorong para pihak untuk berdamai karena sesungguhnya perdamaian membawa keberkahan, terutama ketika kepentingan anak menjadi prioritas utama," ungkap beliau.
Pengadilan Agama Lubuklinggau secara konsisten berupaya menjadikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Melalui peningkatan kapasitas para mediator, penerapan ruang mediasi yang nyaman, serta pendekatan persuasif dan komunikatif, diharapkan semakin bahyak perkara yang dapat diselesaikan dengan cara damai. Keberhasilan mediasi perkara harta bersama ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dengan komitmen bersama, komunikasi terbuka, serta kesadaran untuk menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi, kedamaian bisa tercapai tanpa harus melalui keputusan hukum yang kaku.
Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya damai di tengah masyarakat, serta menghadirkan peradilan yang berintegritas, humanis dan berpihak pada keadilan substantif.

