WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU ADAKAN RAPAT TINDAK LANJUT AGEN PERUBAHAN TAHUN 2025

on . Posted in Berita. Hits: 127

Rapat Agen Perubahan (1).jpg

Senin, 13 Oktober 2025 --- 

Agen Perubahan Tahun 2025 Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Agen Perubahan sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan, efisien, dan berorientasi pelayanan publik. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuklinggau dan dihadiri oleh seluruh anggota Agen Perubahan bersama dengan perwakilan dari masing-masing bagian yang terkait dengan pelaksanaan inovasi.

Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan mengenai kelanjutan dan penguatan implementasi inovasi aplikasi SI-PAKAR (Sistem Informasi Pemberitahuan Perkara), yang sebelumnya telah resmi diluncurkan oleh Agen Perubahan pada Triwulan III Tahun 2025. Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk nyata inovasi pelayanan publik berbasis digital yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui SI-PAKAR, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi penting secara cepat, mudah, dan akurat, antara lain terkait status perkara yang terdaftar, jadwal persidangan, pemberitahuan e-Court, status akta cerai, informasi pengembalian sisa panjar, serta persyaratan gugatan mandiri. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan seputar perkara dan pelayanan pengadilan, sehingga komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat menjadi lebih terbuka dan interaktif.

Rapat Agen Perubahan (2).jpg

Dalam rapat tindak lanjut tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan kelengkapan administrasi dan teknis yang menjadi bagian integral dari implementasi inovasi SI-PAKAR. Beberapa dokumen pendukung yang menjadi perhatian utama antara lain Surat Keputusan (SK) pembentukan tim, Standar Operasional Prosedur (SOP), Manual Book penggunaan aplikasi, serta dokumen pendukung lainnya yang akan menjadi bukti konkret atas pelaksanaan inovasi tersebut.

Ketua Agen Perubahan menekankan pentingnya penyusunan dokumen yang lengkap dan sistematis agar pelaksanaan inovasi dapat berjalan sesuai pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam aspek administrasi maupun teknis. Selain itu, disampaikan pula bahwa seluruh dokumen tersebut akan dilampirkan dalam Laporan Rencana Tindak Lanjut Agen Perubahan, sebagai bentuk evaluasi sekaligus bukti keberlanjutan inovasi yang telah dijalankan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Agen Perubahan dapat terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam menjaga keberlangsungan inovasi SI-PAKAR, tidak hanya sebagai proyek perubahan semata, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan peradilan. Dengan adanya tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan, inovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Lubuklinggau, sejalan dengan visi mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.