.jpg)
Jum'at, 3 Oktober 2025 ---
Pada Pukul 08.00 WIB, Pengadilan Agama Lubuklinggau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BimTek) Peningkatan Kompetensi Mediator yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan diruang Media Center Pengadilan Agama Lubuklinggau ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim serta Tenaga Teknis. Antusiasme peserta terlihat jelas karena BimTek ini dinilai sangat penting dalam meningkatkan keterampilan mediator, khususnya dalam mendukung proses mediasi sebagai salah satu tahapan wajib dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, YM Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.M., dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mediator baik internal maupun eksternal menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan proses mediasi berjalan efektif, efisien dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi para pihak.
Beliau menekankan bahwa mediator bukan hanya berfungsi sebagai fasilitator, melainkan juga sebagai penengah yang mampu menghadirkan suasana kondusif, netral serta berorientasi pada solusi. Dengan keterampilan yang memadai, seorang mediator dapat membantu para pihak menemukan jalan perdamaian sehingga perkara tidak harus diselesaikan melalui putusan Hakim. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memperkuat budaya musyawarah dalam masyarakat.
.jpg)
Kegiatan BimTek ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Salah satunya adalah Bapak Cu Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog., yang menekankan pentingnya mediator memiliki keterampilan psikologis dalam proses mediasi. Menurut beliau, seorang mediator dituntut untuk memiliki kesabaran, ketelitian serta kemampuan menyelami permasalahan para pihak baik dari sisi emosional maupun empati. Dengan cara tersebut, mediator dapat menggali kepentingan tersembunyi (hidden interest) yang mungkin tidak terungkap secara langsung dalam persidangan sehingga proses mediasi dapat lebih efektif dan berujung pada kesepakatan damai yang memuaskan kedua belah pihak.
Selain itu, narasumber juga mengingatkan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur formalm tetapi merupakan sarana untuk menghadirkan keadlian yang lebih humanis. Dengan pendekatan yang tepat, mediator dapat membantu para pihak menurunkan tensi konflik, membangun komunikasi yang sehat, serta membuka ruang kesepakatan yang didasarkan pada keikhlasan dan saling pengertian. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuklinggau, khusunya para hakim mediator dapat mampu meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan fungsi mediasi. Dengan mediator yang berkompeten, Pengadilan Agama Lubuklinggau optimis dapat memberikan layanan peradilan yang lebih responsif, efekti dan berorientasi pada penyelesaian damai demi kepuasan masyarakat pencari keadilan.

