WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU GELAR SIDANG KELILING DI KELURAHAN SUMBER HARTA

on . Posted in Berita. Hits: 331

Sidkel Sumber Harta 18sep2025 (1).jpg

Sumber Harta, Kamis, 18 September 2025, Pengadilan Agama Lubuk Linggau menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling yang bertempat di Kantor Lurah Sumber Harta. Program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang menghadapi hambatan akses karena jarak dan waktu tempuh yang jauh menuju kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses peradilan dapat lebih dekat dengan masyarakat, sehingga mereka dapat mengurus perkara tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Sidang Keliling merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim, panitera, serta staf pendukung hadir langsung di lokasi untuk memproses perkara sebagaimana di kantor pengadilan. Hal ini memudahkan para pihak yang berperkara untuk mendapatkan layanan peradilan tanpa mengeluarkan biaya transportasi besar atau mengorbankan waktu kerja. Kehadiran sidang di tengah-tengah masyarakat juga menjadi wujud nyata prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sidkel Sumber Harta 18sep2025 (2).jpg

Program ini sejalan dengan misi Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan yang efektif, efisien, dan humanis menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh keputusan hukum, tetapi juga merasakan kepedulian dari aparat peradilan. Sidang Keliling ini juga menjadi sarana edukasi hukum, karena masyarakat dapat langsung menyaksikan proses persidangan dan memahami prosedur hukum yang berlaku.

Sidkel Sumber Harta 18sep2025 (3).jpg

Dengan adanya Sidang Keliling, Pengadilan Agama Lubuk Linggau terus memperluas jangkauan layanannya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Diharapkan, program ini dapat dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah yang memiliki kendala akses menuju pengadilan. Langkah ini menjadi bukti bahwa keadilan harus hadir untuk semua, tanpa terkecuali, demi tercapainya peradilan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh warga.