WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI

on . Posted in Berita. Hits: 150

 

PEMUSNAHAN AC (1).jpg

Selasa, 16 September 2025 --- Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan penting berupa pemusnahan barang persediaan blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera serta Tim Pemusnahan dan Penghapusan Blanko Akta Cerai. Hadir pula para saksi yang turut menyaksikan jalannya proses pemusnahan guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan cara membakar seluruh blanko Akta Cerai yang masih tersisa. Metode ini dipilih karenan dinilai paling efektif dan sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 15037/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Dengan adanya dasar hukum ini, kegiatan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

PEMUSNAHAN AC (3).jpg

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam mendukung program Badan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, khusunya terkait pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan peradilan agama. Melalui penerapan EAC, pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi perceraian diharapkan menjadi lebih cepat, modern, efisien serta ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas. 

Selain itu, pemusnahan blanko Akta Cerai ini memiliki nilai strategis dalam menjaga keamanan dan integritas dokumen negara. Dengan dimusnahkannya blanko-blanko lama yang tidak lagi digunakan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau berupaya mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pengadilan dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel dan sesuai prinsip good governce.

PEMUSNAHAN AC (2).jpg

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau tidak hanya menuntaskan proses administrasi pemusnahan barang persediaan negara, tetapi juga mempertegas komitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemusnahan blanko Akta Cerai pada akhirnya bukan sekedar kegiatan rutin, melainkan bagian dari transformasi menuju sistem peradilan agama yang lebih modern, aman dan terpercaya.