.jpg)
Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat.” Ketua PA Lubuk Linggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, para hakim, serta seluruh tenaga teknis, mengikuti kegiatan ini dari Media Center PA Lubuk Linggau melalui aplikasi Zoom Meeting. Kehadiran seluruh jajaran PA Lubuk Linggau mencerminkan komitmen peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Bimtek ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para aparatur tentang bagaimana menangani perkara-perkara yang melibatkan kaum rentan, terutama dalam konteks perkara jinayat. Kelompok rentan yang dimaksud antara lain meliputi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lain yang kerap kali mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Melalui bimtek ini, peserta diharapkan dapat memperkuat sensitivitas hukum sekaligus mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.
.jpg)
Pelaksanaan kegiatan ini terbagi ke dalam beberapa wilayah sesuai dengan yurisdiksi masing-masing Pengadilan Tinggi Agama (PTA). PA Lubuk Linggau yang termasuk dalam wilayah PTA Palembang, mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Meski berlangsung secara daring, kegiatan ini tetap berjalan dengan lancar dan interaktif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk mendengarkan pemaparan dari para narasumber yang berkompeten di bidang hukum acara jinayat dan perlindungan kaum rentan. Selain itu, adanya fasilitas diskusi virtual memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman praktik di lapangan.
Tidak hanya mendengarkan materi, peserta Bimtek juga diwajibkan mengikuti serangkaian evaluasi pembelajaran. Kegiatan evaluasi ini dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR Badilag dengan format pretest, quiz, hingga posttest. Mekanisme ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan acuan bagi penyelenggara dalam merancang program peningkatan kapasitas berikutnya. Dengan cara ini, setiap aparatur peradilan agama tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga mampu menerapkan materi yang dipelajari secara nyata dalam praktik peradilan.
.jpg)
Ketua PA Lubuk Linggau, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparatur pengadilan agama untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih adil dan inklusif. Menurut beliau, kepekaan dalam menghadapi perkara kaum rentan adalah wujud nyata dari upaya peradilan agama untuk menjaga marwah hukum dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan aktif seluruh tenaga teknis dan hakim di PA Lubuk Linggau dalam kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Dengan terlaksananya Bimtek ini, diharapkan aparatur Pengadilan Agama Lubuk Linggau semakin memahami pedoman dalam menangani perkara kaum rentan secara tepat dan profesional. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan peradilan yang humanis, responsif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Seiring berkembangnya tantangan dalam penanganan perkara di peradilan agama, penguatan kapasitas aparatur melalui kegiatan seperti ini tentu menjadi kunci penting untuk menciptakan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

