WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Kolaborasi Penguatan Peradilan Agama: PA Lubuk Linggau Ikuti Penandatanganan MoU dan Kuliah Tamu Bersama UII Yogyakarta

on . Posted in Berita. Hits: 153

Kolaborasi Penguatan Peradilan Agama PA Lubuk Linggau Ikuti Penandatanganan MoU dan Kuliah Tamu Be (1).jpg

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, jajaran pimpinan Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau mengikuti kegiatan penting secara daring yang berlokasi di Media Center PA Lubuk Linggau. Kegiatan ini merupakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara lembaga peradilan agama dan dunia akademik dalam bidang penelitian, pendidikan, serta pengembangan hukum keluarga Islam dan bidang hukum lainnya yang menjadi kewenangan peradilan agama.

Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen kedua pihak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas wawasan hukum bagi para praktisi peradilan agama. Melalui kolaborasi ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara praktik peradilan dan kajian akademis, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang terus berkembang di masyarakat. Kehadiran PA Lubuk Linggau dalam acara ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap agenda nasional yang mendorong inovasi dan penguatan kompetensi aparatur peradilan agama.

Kolaborasi Penguatan Peradilan Agama PA Lubuk Linggau Ikuti Penandatanganan MoU dan Kuliah Tamu .jpg

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Magister UII Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Prof. Yusdani mengangkat tema “Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama: Perspektif Sosio-Historis dan Yuridis”. Tema ini dinilai relevan mengingat perkembangan dunia usaha dan ekonomi syariah di Indonesia yang semakin pesat, sehingga diperlukan pemahaman mendalam terkait dasar pembentukan pengadilan niaga dalam lingkup peradilan agama.

Prof. Yusdani menjelaskan bahwa secara historis, peradilan agama memiliki peran signifikan dalam penyelesaian sengketa-sengketa berbasis syariah, termasuk yang terkait dengan transaksi bisnis, perbankan syariah, dan kegiatan niaga lainnya. Dari sisi yuridis, pembentukan pengadilan niaga di lingkungan peradilan agama akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan terstruktur dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah. Hal ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap peradilan agama sebagai lembaga yang tidak hanya menangani perkara keluarga, tetapi juga persoalan ekonomi berbasis syariah.

Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini diikuti secara antusias oleh Ketua, Wakil Ketua, para hakim, serta aparatur PA Lubuk Linggau. Partisipasi aktif para peserta terlihat dari diskusi interaktif yang berlangsung setelah penyampaian materi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar peluang dan tantangan pembentukan pengadilan niaga di lingkungan peradilan agama mencerminkan tingginya minat dan kesadaran akan pentingnya pengembangan kompetensi di bidang ini.

Melalui kegiatan ini, PA Lubuk Linggau berharap dapat semakin memperluas wawasan dan pemahaman para aparatur peradilan terhadap isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Sinergi antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, UII Yogyakarta, dan satuan kerja pengadilan agama di seluruh Indonesia diharapkan mampu membawa pembaruan positif dalam sistem peradilan agama. Dengan demikian, peradilan agama tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga proaktif dalam menciptakan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.