.jpg)
Lubuklinggau, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum rentan. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif seluruh tenaga teknis dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) daring bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata.”
.jpg)
Kegiatan yang diikuti secara online melalui ruang media center Pengadilan Agama Lubuklinggau ini menghadirkan narasumber istimewa, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., seorang Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Dalam paparannya, Beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi para tenaga teknis dalam menghadapi dan mendampingi kaum rentan. Beliau menjelaskan bahwa kaum rentan, seperti perempuan, anak-anak, disabilitas, dan lansia, seringkali menghadapi tantangan ekstra dalam proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang sensitif, empatik, dan suportif agar hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil.
.jpg)
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi kaum rentan, pedoman praktis dalam persidangan, hingga teknik komunikasi yang efektif. Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis Pengadilan Agama Lubuklinggau semakin terampil dalam menciptakan lingkungan persidangan yang ramah dan inklusif bagi semua pihak.
Pelatihan ini tidak hanya sekadar menambah pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keadilan tidak hanya sebatas teks undang-undang, melainkan juga tentang bagaimana memberdayakan mereka yang paling membutuhkan.

