WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU SELESAIKAN SENGKETA WARIS DENGAN AKTA PERDAMAIAN

on . Posted in Berita. Hits: 129

SELESAIKAN SENGKETA WARIS DENGAN AKTA PERDAMAIAN (1).jpg

Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali selesaikan sengketa kewarisan dengan Akta Vandading, setelah melalui proses mediasi oleh Mediator dari Unsur Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Bapak Zulfahmi Mulyosantoso, SEI., MH., perkara sengketa waris dengan obyek tanah bendahara tidak bergerak 15 buah dan Bendahara bergerak berupa kendaraan roda empat lima buah berhasil selesai dengan perdamaian.

Kedua belah pihak dimana Penggugat ada empat orang didampingi kuasa dan Tergugat berjumlah satu orang, keduanya saling sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan perdamaian dan mohon dikuatkan dalam putusan pengadilan berupa Akta Perdamaian/ Akta Vandading, keduanya di persidangan saling menunjukkan bukti asli kepemilikan, baik berupa sertifikat, akta jual beli maupun surat tanda nomor kendaraan dan kesemua obyek tersebut lengkap dan asli dapat di hadirkan serta di perlihatkan dalam persidangan.

SELESAIKAN SENGKETA WARIS DENGAN AKTA PERDAMAIAN (2).jpg

Sebelum Hakim menjatuhkan Putusan Akta Vandading kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat saling menyerahkan bukti surat kepemilikan tersebut kepada pihak sesuai dengan hasil kesepakatan damai dalam proses mediasi yang tertuang dalam berita acara serah terima dengan disaksikan serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi.