.jpg)
Pada Jum’at, 01 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau bersama para hakim dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Lubuklinggau mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuklinggau. Bimtek ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara peradilan mengenai masalah yang dihadapi oleh kaum rentan yang berurusan dengan hukum. Kegiatan ini turut dihadiri oleh peserta dari seluruh Pengadilan Agama tingkat banding maupun tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Tema yang diangkat dalam bimbingan teknis kali ini adalah “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama,” yang disampaikan oleh Narasumber, Hakim Agung Ketua Kamar Agama, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam pemaparan tersebut, Dr. Yasardin mengungkapkan bahwa kelompok kaum rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, sering kali menghadapi kesulitan ekstra saat terlibat dalam proses peradilan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan akses mereka terhadap hukum, tetapi juga dengan bagaimana mereka diperlakukan dalam proses hukum yang cenderung tidak ramah terhadap kebutuhan mereka.
.jpg)
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih mendalam kepada peserta tentang tantangan yang dihadapi oleh kaum rentan dalam sistem peradilan agama. Salah satu hambatan terbesar yang dihadapi oleh kelompok ini adalah kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka dalam proses hukum. Selain itu, masih adanya stigma dan diskriminasi di beberapa pengadilan membuat kaum rentan merasa terpinggirkan. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para hakim dan staf teknis dapat mengembangkan pendekatan yang lebih sensitif dan inklusif, guna memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak, termasuk kaum rentan.
Pelaksanaan Bimtek yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB ini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kasus-kasus yang melibatkan kaum rentan. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dalam mengatasi masalah yang dihadapi kelompok tersebut. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau ingin memastikan bahwa proses peradilan yang dilakukan tidak hanya adil, tetapi juga ramah dan inklusif bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, Pengadilan Agama Lubuklinggau berharap Bimtek ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para penyelenggara peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang permasalahan yang dihadapi kaum rentan, diharapkan Pengadilan Agama Lubuklinggau dapat menjadi lembaga peradilan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kaum rentan yang membutuhkan perlindungan hukum lebih.

