.jpg)
Selasa, 29 Juli 2025 — Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengikuti kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti dari ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas kehumasan di seluruh satuan kerja di bawah empat lingkungan peradilan di Indonesia.
Pelatihan ini dibuka dengan sesi pertama yang mengangkat tema “Fungsi dan Tugas Juru Bicara Pengadilan”. Materi ini disampaikan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis juru bicara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dalam paparannya, Dr. Riki menekankan pentingnya juru bicara dalam menjaga transparansi informasi, menjembatani komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengetahuan ini sangat relevan mengingat meningkatnya kebutuhan akan informasi yang akurat dan terpercaya dari institusi peradilan.
.jpg)
Sesi kedua pelatihan membahas tentang “Pembuatan Siaran Pers”, yang disampaikan oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum. Materi ini mengupas teknik penyusunan siaran pers yang efektif dan sesuai standar komunikasi institusional. Nur Azizah menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik, ringkas, dan mudah dipahami oleh publik. Dengan meningkatnya peran media massa dan media sosial dalam penyebaran informasi, keahlian dalam menulis siaran pers menjadi kompetensi penting bagi unit humas pengadilan. Para peserta pelatihan juga dibekali dengan contoh nyata dan praktik langsung penyusunan siaran pers.
Sesi terakhir diisi oleh Ismah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom., dengan materi “Pengelolaan Media Sosial di Mahkamah Agung”. Dalam sesi ini, dijelaskan bagaimana lembaga peradilan dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjangkau publik secara lebih luas dan cepat. Ismah menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi, konsistensi identitas visual, serta responsif terhadap komentar atau pertanyaan dari masyarakat. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat promosi, tetapi juga sebagai kanal resmi penyebaran informasi yang mendukung keterbukaan dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Lubuk Linggau, dapat meningkatkan kapasitas kehumasan dalam menyampaikan informasi yang cepat, akurat, dan menarik. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan membangun citra positif lembaga peradilan di mata masyarakat dengan tetap menjaga nilai-nilai etika, integritas, dan profesionalisme. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung RI dalam menghadirkan peradilan yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman, khususnya di era digital saat ini.

