.jpg)
Pada hari Jum’at, 25 Juli 2025, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau bersama para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, dan para Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuklinggau. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan fokus pada isu kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.
Bimtek kali ini mengangkat tema “Komunikasi terhadap Kaum Rentan” yang disampaikan oleh narasumber dari Zona 4, Ibu Famella Sari, M.Psi., Psikolog. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman psikologis dalam berkomunikasi dengan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Tujuan dari pembekalan ini adalah agar para aparat peradilan agama memiliki kemampuan yang lebih humanis dan responsif dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan.
.jpg)
Zona 4 sendiri mencakup seluruh satuan kerja tingkat pertama yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, dan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung. Dengan demikian, Bimtek ini diikuti serentak oleh berbagai pengadilan agama di wilayah tersebut, termasuk Pengadilan Agama Lubuklinggau, sebagai bentuk sinergi dan peningkatan kompetensi aparatur peradilan secara menyeluruh.
Partisipasi aktif dari seluruh peserta di Pengadilan Agama Lubuklinggau menunjukkan komitmen institusi dalam memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menghadapi perkara-perkara yang menyangkut kaum rentan. Diharapkan, hasil dari Bimtek ini dapat langsung diterapkan dalam pelayanan peradilan sehingga mampu menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan ramah bagi semua golongan masyarakat.
.jpg)
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program-program reformasi peradilan, terutama dalam hal perlindungan terhadap kelompok rentan. Kegiatan Bimtek seperti ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kompetensi, memperdalam empati, dan mewujudkan peradilan agama yang inklusif serta berkeadilan sosial.

