.jpg)
Pada hari Kamis, 24 Juli 2025, suasana di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah wartawan dari berbagai media massa, seperti Linggau Pos cetak, Linggau Pos Online, Detik.com, dan Tribunnews, bertandang ke kantor PA Lubuklinggau untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang sedang ramai diperbincangkan. Kedatangan para jurnalis tersebut disambut dengan hangat dan terbuka oleh Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif itu, pihak humas memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga tersebut.
Dalam klarifikasinya, Humas PA Lubuklinggau menyatakan dengan tegas bahwa individu bernama Sabri, yang saat ini sedang berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik pegawai PPNPN Pengadilan Agama Lubuklinggau, bukan merupakan pegawai aktif di lingkungan PA Lubuklinggau. Humas menjelaskan bahwa Sabri bukan PNS, bukan honorer, dan bukan tenaga kerja sukarela (TKS) di instansi tersebut. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan kesalahpahaman publik yang sempat berkembang luas di masyarakat.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Sabri memang pernah bekerja di Pengadilan Agama Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Namun, selama masa kerjanya, ia kerap melakukan tindakan indisipliner. Meskipun telah diberikan bimbingan, teguran, bahkan peringatan secara bertahap, yang bersangkutan tetap mengulangi kesalahan yang sama. Akibatnya, pihak PA Lubuklinggau melaporkan kasus indisipliner ini secara berjenjang hingga ke tingkat pusat. Proses tersebut akhirnya berujung pada pemberhentian Sabri sebagai pegawai.
.jpg)
“Hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan diumumkan pada bulan Oktober 2024, dan Surat Keputusan Pemberhentian resmi dikeluarkan pada bulan Desember 2024. Jadi sejak saat itu, yang bersangkutan bukan lagi merupakan bagian dari keluarga besar Pengadilan Agama Lubuklinggau,” ujar Humas PA Lubuklinggau kepada para wartawan. Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab lembaga dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Di sisi lain, Humas juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama Lubuklinggau senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli). Lembaga ini bersikap tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan, termasuk dari kalangan internal.
Sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap pelanggaran, PA Lubuklinggau secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan pembentukan karakter, seperti bimbingan mental setiap hari Rabu, apel pagi setiap hari Senin, serta apel sore setiap hari Kamis. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga integritas, meningkatkan moral pegawai, dan menjauhkan mereka dari berbagai perilaku menyimpang seperti judi dan narkoba,” tambah Humas. Dengan langkah-langkah ini, PA Lubuklinggau berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama di wilayahnya.

