WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Sidang keliling adalah salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Agama Lubuk linggau

on . Posted in Berita. Hits: 424

Sidang keliling adalah salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan yang prima (1).jpg

Kelebihan sidang keliling di Pengadilan Agama Lubuk Linggau antara lain:

  • Meningkatkan aksesibilitas pelayanan hukum bagi masyarakat di daerah terpencil
  • Mengurangi biaya dan waktu perjalanan bagi masyarakat yang ingin mengikuti sidang
  • Meningkatkan kualitas pelayanan hukum dengan mendekatkan pengadilan kepada masyarakat

Sidang keliling juga dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempromosikan keadilan yang lebih baik.

Sidang keliling adalah salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan yang prima (2).jpg

Sidang keliling adalah salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan yang prima (3).jpg

Sidang Keliling ini dilaksanakan pada hari kamis di Kantor Lurah Kelurahan Sumber Harta dan pada hari Jum’at di Kantor Camat Kecamatan Muara Beliti yang merupakan masih berada di Wilayah Yuridiksi PA Lubuk Linggau.

Dalam melakukan sidang keliling, Pengadilan Agama Lubuk Linggau bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan sidang.

Sidang keliling juga dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses peradilan dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.