Pada hari Jumat 25 April 2025 telah berlangsung proses aanmaning di ruang Sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang dipimpin oleh Ketua Bapak Badrudin, S.H.I., M.H. dengan didampingi Panmud Hukum Armi Herwarati, S.H. Aanmaning dalam perkara eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Llg. atas putusan akta vandading nomor 1248/Pdt.G/2023/PA.LLG, tanggal 19 Desember 2023. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) dalam perkara gugatan harta bersama;
Aanmaning ini merupakan kali ketiga yang dihadiri Pemohon eksekusi didampingi kuasanya dan Termohon eksekusi. Dalam prosesnya aanmaning dilakukan dengan berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan guna menuju eksekusi secara sukarela, setelah difasilitasi dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, akhirnya proses aanmaning memberikan hasil yang menggembirakan bagi kedua belah pihak, Pemohon ekseskusi dan Termohon eksekusi telah bersepakat menyelesaiakan pembagian harta bersama tersebut dengan kesepakatan secara damai, melalui penyerahan tiga obyek sengketa dan satu obyek dengan pembayaran sejumlah uang;
Dihadapan Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau dan saksi-saksi, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi membuat dan menandatangani berita acara penyerahan baik ketiga obyek sengketa berupa tanah, kebun, rumah maupun penyerahan sejumlah uang senilai Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) sebagai konpensasi atas lahan perkebunan dari Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi;
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau menyampaikan terimakasih kepada kedua belah pihak atas tercapainya kesepakatan ini, sehingga eksekusi dinyatakan sudah terlaksana secara sukarela dan telah selesai. Beliau juga berpesan kepada Pemohon dan Termohon agar kedepannya tetap terjalin tali persaudaraan diantara keduanya karena sesungguhnya jalinan persaudaraan lebih penting daripada segala-galanya, terlebih ada empat orang anak diantara keduanya yang merupakan aset dunia aherat dan berharap anak-anak tersebut menjadi anak yang sholeh yang dapat menolong Pemohon dan Termohon;