WA-new

Logo.png

 

TIM SITA EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU BERHASIL MELAKSANAKAN PELETAKAN SITA EKSEKUSI.

on . Posted in Berita. Hits: 356

TIM SITA EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU BERHASIL MELAKSANAKAN PELETAKAN SITA EKSEKUSI.

Peletakan Sita Eksekusi Tahun 2025 (1).jpg


Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.LLG, Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Linggau melakukan sita eksekusi dalam perkara harta bersama pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Jalan Sahabat RT. 05 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi danbeberapa perangkat kelurahan setempat.

Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Linggau, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 756/Pdt.G/2019/PA.LLg telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Linggau tanggal 25 September 2019. Berdasarkan keputusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Linggau, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.LLG.

Peletakan Sita Eksekusi Tahun 2025 (2).jpg

Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.

Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir, maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.