.jpg)
Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, dua orang mahasiswa IAIN Curup melaksanakan acara pelepasan setelah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Acara penjemputan ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Sekretaris, dosen pendamping dari IAIN Curup, serta mahasiswa yang telah menyelesaikan PKL. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras para mahasiswa selama menjalani praktik di institusi hukum tersebut.
Dosen pendamping dari IAIN Curup, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pengadilan Agama Lubuk Linggau atas kesediaan mereka menerima mahasiswa untuk melaksanakan PKL. Dosen tersebut menekankan pentingnya pengalaman praktis yang didapatkan mahasiswa selama berada di lapangan, yang akan sangat berharga dalam menambah wawasan dan keterampilan mereka di dunia hukum. Ia berharap, hubungan antara IAIN Curup dan Pengadilan Agama Lubuk Linggau dapat terus terjalin dengan baik di masa mendatang..jpg)
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., juga memberikan sambutan yang hangat. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengungkapkan harapannya agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh para mahasiswa selama PKL dapat bermanfaat dan diterapkan dalam kehidupan profesional mereka di masa yang akan datang. Bapak Badrudin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan dan institusi hukum untuk menciptakan generasi penerus yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja.
Acara pelepasan ditutup dengan pemberian cindera mata dari IAIN Curup kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau sebagai simbol penghargaan atas kerjasama yang terjalin. Tidak lupa, sesi foto bersama diadakan sebagai kenang-kenangan bagi mahasiswa dan dosen IAIN Curup. Momen ini menjadi salah satu bagian berharga dari perjalanan akademik para mahasiswa, serta diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus belajar dan berkarya di bidang hukum.

