.jpg)
Pengadilan Agama Lubuk Linggau, diwakili oleh Ketua PA, Bapak Badrudin, S.H.I., M.H., bersama dengan staff kepaniteraan, menghadiri sidang pembacaan putusan secara virtual yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang bertempat di Ruang Media Center pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara banding dengan nomor 8/pdt.g/2025/pta.plg, yang berasal dari perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan nomor 1394/pdt.g/2025/pa.llg. Kehadiran ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas layanan peradilan.
Dalam sidang yang menggunakan sistem e-properading ini, tidak hanya majelis hakim dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang hadir, tetapi juga para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penerapan teknologi ini memungkinkan semua pihak untuk mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing, sehingga mengurangi hambatan geografis dan memberi kemudahan bagi para pencari keadilan untuk terlibat dalam proses hukum. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pihak merasa lebih dihargai dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
.jpg)
Ketua PA Lubuk Linggau, Bapak Badrudin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penerapan e-properading merupakan langkah maju dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia menekankan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses peradilan dan meningkatkan efisiensi, tanpa mengurangi kualitas layanan. Dengan menggunakan platform virtual, sidang dapat dilaksanakan lebih fleksibel dan responsif, sehingga memberikan kemudahan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang pembacaan putusan ini diakhiri dengan harapan bahwa inovasi yang diterapkan dapat terus dikembangkan di masa mendatang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada sistem peradilan dan merasa lebih dekat dengan lembaga hukum yang ada.

