.jpg)
Pada hari Senin, 10 Februari 2025, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau. Rapat ini diadakan dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung proses legislasi dan pengembangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari total Raperda tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan dari DPRD, sementara tujuh Raperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai prioritas regulasi yang akan dihadirkan untuk kepentingan masyarakat.
.jpg)
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun dan mengembangkan peraturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam rapat ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan setiap Raperda yang disusun dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan mendukung terciptanya keadilan serta kepastian hukum di wilayah Lubuk Linggau.

