.jpg)
Pada hari Kamis, 06 Februari 2025, Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengadakan sidang luar gedung di Kantor Kecamatan Muara Beliti. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses keadilan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyidangkan sebanyak tujuh perkara yang beragam, mencakup isu-isu hukum yang penting bagi masyarakat.
Majelis hakim yang bertugas dalam sidang ini terdiri dari Bapak Badrudin, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Ketua, bersama Bapak Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. dan Bapak Fiqhan Hakim, S.H.I. Penanganan perkara juga dibantu oleh Panitera Pengganti, Ibu Yurmizalti, S.H. dan Ibu Rufi'a, S.H. Keberadaan panitera pengganti sangat penting untuk memastikan kelancaran proses sidang dan dokumentasi yang diperlukan.
Selama sidang berlangsung, masing-masing pihak dalam perkara diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang relevan. Sidang berjalan dengan tertib, dan suasana yang lebih akrab di Kantor Kecamatan Muara Beliti membuat para pihak merasa lebih nyaman. Hal ini menjadi salah satu tujuan dari pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, yakni memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat.
.jpg)
Bapak Badrudin, selaku Hakim Ketua, menekankan bahwa sidang luar gedung merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak merasa terhambat oleh jarak dan waktu. Selain itu, sidang di lokasi yang lebih dekat juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
Respon masyarakat terhadap sidang ini sangat positif. Banyak warga setempat yang merasa terbantu dengan kehadiran sidang di lingkungan yang lebih akrab bagi mereka. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik dan lebih dekat kepada masyarakat. Dengan dilaksanakannya sidang luar gedung ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau berupaya untuk terus mewujudkan akses keadilan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

