WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pelaksanaan Sidang Teleconference Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Lubuk Linggau

on . Posted in Berita. Hits: 166

Pelaksanaan Sidang Teleconference Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Lubuk Linggau (1).jpg

Lubuk Linggau - 05 Februari 2025. Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan sidang teleconference untuk perkara cerai gugat dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2025/Pa.Llg. Sidang ini diadakan dengan tujuan untuk memudahkan proses hukum, terutama karena posisi tergugat yang berada di wilayah Samarinda. Dengan memanfaatkan teknologi teleconference, pengadilan berhasil menjembatani jarak yang memisahkan kedua belah pihak, sehingga proses persidangan tetap berjalan efisien dan efektif.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., yang dikenal sebagai sosok yang tegas dan berpengalaman dalam menangani perkara-perkara cerai. Beliau didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Yurnizalti, S.H., yang bertugas mencatat semua jalannya persidangan dan memastikan semua prosedur hukum dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi masing-masing.

Pelaksanaan Sidang Teleconference Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2).jpg
Penggunaan teleconference dalam sidang ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk tetap melayani masyarakat dengan baik, meskipun dalam situasi yang menantang. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem peradilan, sehingga mempermudah akses bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kehadiran tergugat dari Samarinda dalam sidang ini menghindari kebutuhan untuk melakukan perjalanan yang jauh, yang bisa saja memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan dilaksanakannya sidang teleconference ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Sidang ini menjadi contoh nyata bahwa meskipun ada tantangan geografis, inovasi teknologi dapat digunakan untuk memastikan bahwa hak-hak individu tetap terjamin dalam proses peradilan. Pengadilan Agama Lubuk Linggau, bersama dengan Pengadilan Agama Samarinda, telah menunjukkan bahwa kolaborasi antar lembaga hukum dapat menghasilkan hasil yang positif bagi masyarakat.