WA-new

Logo.png

 

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pada Pengadilan Agama Lubuk linggau

on . Posted in Berita. Hits: 237

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PAda Pengadilan Agama Lubuk linggau (1).jpg

Lubuk Linggau, 13 Desember 2024– Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengadakan rapat monitoring dan evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua pada hari [tanggal]. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H., Panitera Ibu Dra Rosmaladaya, Sekretaris Bapak Taufikarahman, S.H.I., M.H., serta perwakilan dari Posbakum PA Lubuk Linggau, Bapak Ilham, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Zulfahmi Mulyo Santoso menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses hukum yang berlangsung. Ia mengingatkan kepada seluruh peserta rapat untuk tidak melakukan pelanggaran integritas dan memastikan bahwa semua perkara yang didaftarkan menggunakan gugatan mandiri. “Kita harus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini,” ujarnya.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PAda Pengadilan Agama Lubuk linggau (2).jpg
Lebih lanjut, Bapak Wakil Ketua juga mengusulkan agar diadakan monitoring dan evaluasi (monev) setiap triwulan sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas Posbakum di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Ia berharap bahwa dengan adanya monev ini, akan tercipta sinergi yang lebih baik antara pengadilan dan Posbakum dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Di sisi lain, Bapak Ilham mewakili pihak Posbakum menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung seluruh program kerja Pengadilan Agama Lubuk Linggau. “Kami siap berkolaborasi dan berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ungkapnya. Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Lubuk Linggau dan Posbakum, serta dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.