WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Diskusi Hukum Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang

on . Posted in Berita. Hits: 279

Diskusi Hukum Perlin (1).jpg

Lubuk Linggau - Kamis, 03 Oktober 2024, bertempat di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB, digelar kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan Oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang sedang berhalangan hadir secara langsung. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua PTA Palembang, Panitera PTA Palembang, Plt Sekretaris PTA Palembang, Para Hakim Tinggi PTA Palembang, Seluruh Ketua , Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum PTA Palembang.
Diskusi Hukum Perl (3).jpg
Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang diselenggarakan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Acara diskusi ini mengangkat tema “Aksesibilitas Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian”. Serta dimoderatori oleh Hakim Tinggi PTA Palembang Drs Cik Basri,S.H.,M.H.I.
Diskusi Hukum Perl.jpg
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ahmad Zaenal Fanani mempresentasikan materi dengan topik “Desain Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”. Beliau memaparkan berbagai langkah dan strategi hukum untuk memastikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam situasi pasca perceraian. Presentasi ini menekankan pentingnya aksesibilitas dalam mendapatkan perlindungan hukum, serta bagaimana institusi peradilan dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hak-hak perempuan dan anak.

Diskusi ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan pemahaman dan penegakan hukum yang adil di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama, khususnya terkait isu-isu yang melibatkan keluarga dan hak-hak asasi.